Berita Terbaru :
Reason Bulughul Maram Five in One 150 Ibadah Ringan Berpahala Besar Cant See You, Cant Hear You, But Love You (Buku 1)

Minggu, 03 Februari 2013

Profil Wildan, Si Peretas Situs SBY

18.20
detail berita  

JAGAD maya Indonesia digegerkan dengan dialihkannya Domain Name System (DNS) situs milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) awal Januari 2013. Seketika laman situs itu berganti wujud.

Kejadian itu menjadi sorotan sejumlah media, dan sejumlah pihak pastinya bertanya siapakah dalang dari pertiwa itu? Jumat,25 Januari 2013 malam sebuah Warung Internet (Warnet) CV Surya Tama yang terletak di Jalan Suprapti Kabupaten Jember, Jawa Timur didatangi oleh petugas kepolisian.

Salah satu pekerja di Warnet itu pun digelandang ke Jakarta untuk diperiksa. Tak lama berselang, munculah inisial 'WYA' yang bertanggungjawab atas aksi deface ke situs presidensby.info. Belakangan insial itu merujuk pada Wildan Yani Ashari, tidak banyak informasi terkait jatidiri remaja yang menjaili situs orang nomor satu di Indonesia ini.

Pihak keluarga baru dikabari perihal penangkapan tersebut keesokan harinya melalui perangkat desa. Wildan, remaja 20 tahun ini merupakan salah satu watga di Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember, Jawa Timur.

Remaja lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM) -- sekarang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ini dikenal sebagai siswa yang tidak terlalu menonjol prestasi akademisnya.

Lulus pada 2010, ia langsung tenar berkat mengalihkan Domain Name System (DNA) situs SBY. Pihak sekolah pun kaget dengan peristiwa itu. Meski mengetahui mantan anak didiknya bersalah, namun pihak sekolah meminta agar Wildan dibina agar kemampuannya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan positif.

Menariknya, hasil pemerikasaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyo mengatakan, Wildan mengaku belajar komputer secara otodidak.

Sayangnya, berkat kemampuannya ini Wildan terancam dikenakan Pasal 22 huruf b UU 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dan Pasal 30 ayat 1,2,3 jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara itu, dukungan pun terus datang. Terkini, sebuah aksi #OpFreeWildan mengerjai sejumlah situs milik instansi pemerintah. Bahkan sebuah pernyataan di-posting untuk meminta Pemerintah Indonesia bertindak secara adil.






 
Toggle Footer