“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’” (Al-Baqarah: 219)
AyoReading: Khamr dan Kerusakan Liver~Al Khamr secara bahasa artinya tertutup, yang diambil dari kata
khimar yang berarti kerudung (penutup kepala). Khamr menurut istilah
syari’at (terminologi) adalah segala sesuatu yang bisa memabukkan atau
menutupi akal, entah itu dibuat dari anggur, gandum, nira atau yang
lainnya, dan dapat berbentuk cairan ataupun padat, tidak membedakan
apakah cara penggunaannya dengan diminum, dimakan, dihirup, melalui
suntikan ataupun dengan cara lainnya.
Minuman keras yang juga termasuk khamr adalah minuman yang
berbahaya dan membahayakan bagi orang yang meminumnya. Dalam sebuah
hadits Nabi Muhammad SAW melaknat khamr atau minuman keras yang
memabukkan mencakup kepada 10 golongan,
- pertama yaitu yang memerasnya,
- kedua adalah yang minta diperaskan,
- ketiga adalah yang meminumnya,
- keempat adalah yang membawanya,
- kelima adalah yang minta diantarkan,
- keenam adalah yang menuangkannya,
- ketujuh yang menjualnya,
- kedelapan yang memakan hasil penjualannya,
- kesembilan yang membelinya
- kesepuluh yang minta dibelikan.
Sedemikian bahayanya dampak khamr bahkan Rasulullah SAW pun
melarang menggunakannya sebagai obat, walau sebagian kalangan menyatakan
khamr mengandung manfaat baik dikonsumsi sebagai minuman atau sebagai
bahan campuran obat. Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa Rasulullah SAW
pernah ditanya tentang khamr yang dicampurkan dengan obat.
Beliau bersabda,
Beliau bersabda,
“khamr itu penyakit, bukan obat.” Diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Thirmidzi.
Allah telah menegaskan bahwa minuman keras itu penyakit, maka tidak
mungkin dijadikan obat. Minuman keras juga bisa menciptakan perangai
buruk pada tubuh dan pikiran seseorang. Karena, tubuh secara alami juga
akan menerima reaksi dari struktur minuman keras secara nyata sekali.
Dalam Minuman keras tidak ada unsur obat sama sekali yang Allah
ciptakan di dalamnya. Minuman keras amatlah berbahaya bagi otak yang
merupakan sentral pikiran manusia menurut kalangan medis dan juga
menurut banyak kalangan ahli fiqih dan ahli kalam.
Hipocrates menegaskan saat mengulas berbagai jenis penyakit ganas,
“Bahaya minuman keras terhadap kepala amatlah ganas sekali, karena
minuman keras amat cepat naik ke pusat kepala dengan membawa berbagai
zat tertentu. Itulah yang akhirnya akan mengganggu daya pikir seseorang.
Sementara penulis kitab Al-Kamil menegaskan, “Salah satu ciri khas minuman keras adalah bahayanya terhadap otak dan saraf.”
Sementara penulis kitab Al-Kamil menegaskan, “Salah satu ciri khas minuman keras adalah bahayanya terhadap otak dan saraf.”
Dalam hadits lain Nabi SAW bersabda,
”Barangsiapa yang meminum khamr di dunia -kemudian dia mati- sedangkan dia biasa meminumnya dan tidak bertaubat darinya, niscaya dia tidak akan meminumnya di akhirat (dalam surga).” (HR. Muslim)
Khamr di dunia, walaupun dinamai dengan nama lain seperti “bir”
yang dalam bahasa Arab “al birru” artinya adalah kebaikan, tapi di dunia
khamr adalah mutlak minuman yang tidak baik dan meminumnya berarti
mengikuti langkah-langkah setan.
Khamr surga berbeda dengan khamr di dunia karena ia tidak
mengandung alkohol dan tidak memabukkan, hal ini telah Allah tegaskan
dalam surat Ash Shaaffat ayat 47 yang berbunyi,
“Tidak ada dalam khamr itu alkohol dan mereka tidak mabuk karenanya.”
Dalam surat Ash Shaaffat tersebut dijelaskan alkohol dengan kata “ghaul.”
Sebagaimana diketahui bahwa Jabir bin Hayyan adalah orang yang pertama
kali memperhatikan adanya zat dalam khamr, yaitu pada tahun 800 M. Zat
tersebut rasanya membakar dan cepat menguap, menghilangkan akal dan
pandangan.
Kemudian Jabir bin Hayyan memeras zat ini dengan kadar sedikit dan
dinamakan dengan “al ghaul.” Ghaul inilah zat pada khamr yang
menyebabkan penyakit. Lalu datang sesudahnya ahli kimia barat kemudian
mereka memerasnya dengan takaran yang besar sehingga setelah itu
terkenallah dengan penggunaan kata alkohol.
Dr. Ahmad Husain salim mengatakan bahwa energi yang timbul
disebabkan oleh pembakaran alkohol tidak mungkin bisa berubah menhadi
energi serupa yang ditimbulkan karena mengkonsumsi makanan yang bergula.
Di samping itu akan mengendap beberapa bagian dari alkohol di tubuh dalam keadaan masih murni tanpa ada pembakaran, yang menyebabkan terjadinya kebekuan dan kegoncangan fungsional organ tubuh. Pekerja di pabrik-pabrik khamr alkohol bahkan akan mengalami dampak akut yang ditimbulkan akibat mencium bau khamr tanpa pernah mereka mencicipinya.
Di samping itu akan mengendap beberapa bagian dari alkohol di tubuh dalam keadaan masih murni tanpa ada pembakaran, yang menyebabkan terjadinya kebekuan dan kegoncangan fungsional organ tubuh. Pekerja di pabrik-pabrik khamr alkohol bahkan akan mengalami dampak akut yang ditimbulkan akibat mencium bau khamr tanpa pernah mereka mencicipinya.
Lebih jauh Dr. Ahmad Husain Salim memaparkan jika mengkonsumsi
khamr secara terus-menerus, maka akan mengakibatkan sirosis (pengerasan
hati). Arti penyakit kronis di sini adalah hukuman mati secara
perlahan-lahan terhadap penderitanya.
Dalam ilmu kimia, alkohol yang umum terkandung pada khamr disebut
senyawa etil alkohol (etanol), zat ini bersifat racun dan dalam jangka
panjang menyebabkan kerusakan organ-organ tubuh, seperti otak, saluran
cerna, hati dan merusak otak janin atau bahkan menyebabkan keguguran
dengan bayi lahir dalam keadaan mati.
Sementara jenis lain dari alkohol yang kadang terkandung dalam
khamr adalah metil alkohol atau yang sering disebut methanol. Metanol
adalah zat yang amat toksik (bersifat racun) dan bagi peminumnya dapat
mengalami keracunan, kebutaan mendadak atau bahkan kematian seketika.
Kasus keracunan khamr yang mengandung etanol dan methanol sudah
sangat sering terjadi. Kasus-kasus ini biasanya terjadi pada khamr yang
sudah terbiasa dibuat sebagai minuman tradisional untuk pesta miras
(minuman keras). Di Indonesia khamr ini disebut “ciu” atau minuman cap
tikus.
Sementara hidayatullah.com memberitakan kejadian kematian
massal yang dikutip dari kantor berita AFP pertengahan Desember 2011
bahwa minuman beralkohol telah merenggut kaum pria di desa Sangrampur
dan desa sekitarnya di India.
Kejadian keracunan miras tersebut setidaknya telah menewaskan 170 orang yang hampir seluruhnya pria dan kebanyakan dari korban pria adalah tulang punggung keluarga. Tak ayal desa tersebut menjadi “Kampung Janda” dalam seketika dan ironisnya lagi kebanyakan keluarga yang ditinggalkan hidup di bawah garis kemiskinan.
Kejadian keracunan miras tersebut setidaknya telah menewaskan 170 orang yang hampir seluruhnya pria dan kebanyakan dari korban pria adalah tulang punggung keluarga. Tak ayal desa tersebut menjadi “Kampung Janda” dalam seketika dan ironisnya lagi kebanyakan keluarga yang ditinggalkan hidup di bawah garis kemiskinan.
Minuman beralkohol bercampur methanol buatan lokal yang biasa
disebut ‘hooch’ tersebut sudah berpuluh-puluh tahun menjadi favorit para
pelanggan miskin di wilayah Sangrampur. Para korban keracunan hooch
yang kebanyakan bekerja sebagai buruh, petani, dan penarik becak harus
meregang nyawa dengan cara menyakitkan, badannya kram, muntah-muntah dan
diare.
Sementara pejabat rumah sakit setempat, Chiranjib Murmu mengatakan,
“Minuman ini sangat beracun tidak ada obatnya.” “Saat mereka tiba di
sini mereka sudah sekarat. Mereka tidak bereaksi terhadap obat apapun,”
katanya.
Islam menyebut khamr sebagai ummul khabaa-its atau sumber segala
perbuatan keji dan miftahu kulli syarrin yakni atau kunci segala
kemaksiatan. Oleh karenanya sering ditemui peminum alkohol juga sering
terlibat dengan penggunaan obat-obatan lain seperti obat
hipnotik-sedatif (penenang) dan obat-obatan memabukkan semacam
ampetamin, bahkan juga narkotik. Pecandu alkohol juga banyak yang
terjerat dalam tindakan kriminal dan kegagalan dalam berumah tangga.
Sementara dalam buku Farmakologi dan Terapi dijelaskan
bahwa keracunan akut alkohol umumnya tidak menyebabkan gangguan fungsi
hati permanen namun konsumsi secara kronik akan menyebabkan berbagai
kerusakan yang berhubungan dengan dosis. Efeknya dapat berupa terjadinya
perlemakan hati, hepatitis, dan sirosis. Penumpukan lemak di hati
merupakan gejala dini pada alkoholisme.
Selain itu pasien yang mengkonsumsi alkohol secara kronik dapat
menderita hipoglikemia (rendahnya kadar gula darah) karena nutrisi buruk
dan pengosongan glikogen (cadangan gula) di hati.
Kerusakan hati terjadi dikarenakan hati harus membakar seluruh
alkohol yang dikonsumsi sementara hati memiliki batas kecepatan untuk
mengubah alkohol menjadi air dengan kecepatan 1 ons/ jam. Air hasil
pembakaran alkohol oleh hati dibuang melalui air seni, keringat dan
karbondioksida oleh jalur pernafasan dan alkohol yang masih terdapat
dalam tubuh akan dibawa oleh darah melalui otak sampai habis dibakar
oleh hati.
Source
0 komentar:
Posting Komentar