Berita Terbaru :
Reason Bulughul Maram Five in One 150 Ibadah Ringan Berpahala Besar Cant See You, Cant Hear You, But Love You (Buku 1)

Senin, 07 Oktober 2013

Keutamaan dan Sejarah Kota Mekkah

10.00


Mengenal Mekah
AyoReading: Keutamaan dan Sejarah Kota Mekkah~Mekah, namanya berasal dari kata “imtakka”, yang artinya ‘mendesak’ atau ‘mendorong’. Kota ini disebut “Mekah” karena manusia berdesakan di sana (Mu’jam Al-Buldan, kata: Mekah). Dalam Alquran, Allah menyebutnya dengan “Bakkah”. 
Allah berfirman, yang artinya,
“Sesungguhnya, rumah yang pertama kali di dibangun (di bumi) untuk (tempat beribadah) manusia adalah Baitullah (yang berada) di Bakkah (Mekah) yang memiliki berkah dan petunjuk bagi seluruh alam.” (QS. Ali Imran:96)
Kota Mekah disebut “Bakkah”, berasal dari kata bakka–yabukku, yang artinya “menekan”, karena Mekah menekan leher-leher orang yang sombong. (Tafsir Jalalain untuk QS. Ali Imran:96)
Kota ini juga memiliki nama lain, di antaranya:
1. Ummul Qura (pusat kota).
Allah berfirman, yang artinya,
“Demikianlah, Kami wahyukan kepadamu, Alquran dalam bahasa arab, supaya kamu memberi peringatan kepada Ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya.” (QS. Asy-Syura: 7).
Kota Mekah disebut “Ummul Qura” karena Mekah menjadi kota yang paling padat kegiatannya.
 
2. Al-Baladul Amin (kota yang aman).
Allah berfirman, yang artinya,
“Demi Al-Balad Al-Amin ini (Mekah).” (QS. At-Tin:3)
3. Ma’ad (tempat kembali).
Allah berfirman, yang artinya,
“Sesungguhnya, Dzat yang mewajibkan atasmu (melaksanakan hukum-hukum) Alquran, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali.” (QS. Al-Qashash:85).
Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud “tempat kembali” adalah Mekah. (Tafsir Al-Jalalain, untuk QS. Al-Qashash:85)
 
4. Al-Baitul Haram.
Allah berfirman, yang artinya,
“(Ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), ‘Janganlah kamu memperserikatkan sesuatu pun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang tawaf.’” (QS. Al-Haj:26).
Sebagian ahli tafsir menjelaskan bahwa Baitullah adalah Mekah. (Makkah fi Al-Qur’an wa As-Sunnah, hlm. 6)
Posisi Geografis
Secara geografis, kota Mekah terletak sekitar 600 km sebelah selatan kota Madinah, kurang lebih 200 km sebelah timur laut kotaJedah. Kota ini merupakan lembah sempit yang dikelilingi gunung-gunung, dengan bangunan Ka’bah sebagai pusatnya. Ada dua gunung yang mengelilingi kota Mekah: Gunung Abu Qubais dan Gunung Qa’qa’an.
Keutamaan Kota Mekah
Ada beberapa hadis yang menyebutkan keutamaan kota Mekah, di antaranya adalah:
1. Allah memilihnya untuk dijadikan tempat Ka’bah didirikan.
Allah berfirman, yang artinya,

“Sesungguhnya, rumah yang pertama kali dibangun untuk (tempat beribadah) manusia ialah Baitullah (yang berada) di Bakkah (Mekah) ….” (QS. Ali Imran:96)
2. Mekah adalah negeri yang terbaik dan paling dicintai Allah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sembari menghadapkan wajahnya ke Mekah, ketika beliau hendak hijrah ke Madinah,

“Demi Allah, sesungguhnya engkau adalah negeri yang paling baik di sisi Allah dan negeri yang paling dicintai Allah. Andaikan bukan karena pendudukmu yang mengusirku, aku tidak akan berpindah.” (HR. Ad-Daruquthni)
3. Allah melindungi Mekah dari serangan luar.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya, Allah melindungi Mekah dari serangan gajah, serta Dia jadikan Rasul-Nya dan orang mukmin menguasainya ….” (HR. Al-Bukhari)
4. Dajal tidak bisa masuk Mekah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidak ada satu pun negeri melainkan akan diinjak Dajal, kecuali Mekah dan Madinah. Tidak satu pun lorong menuju kota tersebut, kecuali di sana terdapat para malaikat yang berbaris, menjaga kota tersebut.” (HR. Al-Bukhari)
5. Tanah Haram.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“… Tidak boleh memburu hewan liarnya, tidak boleh mematahkan rantingnya, tidak halal mengambil barang hilang, kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya ….” (HR. Al-Bukhari)
Fikih tentang Mekah
Beberapa hukum terkait kota Mekah:
1. Dibolehkan memasuki kota Mekah dalam keadaan tidak ihram, selama tidak berniat untuk melaksanakan haji atau umrah. Dalilnya: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika Fathu Mekah, memasuki kota Mekah tanpa memakai pakaian ihram.

2. Bagi orang yang hendak haji, wajib berihram ketika hendak memasuki batas tanah haram (Mekah).

3. Dibolehkan melakukan perjalanan jauh yang menghabiskan banyak biaya dalam rangka berkunjung ke Masjidil Haram.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidak boleh mengadakan perjalanan jauh dalam rangka mengunjungi tempat ibadah selain menuju tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsa.” (HR. Al-Bukhari dan Abu Daud)
4. Maksiat yang dilakukan di tanah haram, dosanya dilipatkan menjadi lebih besar daripada maksiat yang dilakukan di luar tanah haram.
Allah berfirman, yang artinya,

“Barang siapa yang ingin melakukan penyimpangan karena kezaliman maka Kami akan siksa dia dengan siksaan yang menyakitkan.” (QS. Al-Haj:25)

5. Pahala salat di Masjidil Haram sama dengan seratus ribu kali salat di tempat selain Masjidil Haram.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Salat di Masjid Nabawi lebih utama daripada seribu kali salat di selain Masjid Nabawi, kecuali Masjidil Haram. Sementara, salat di Masjidil Haram lebih utama dibandingkan seratus ribu kali salat di selain Masjidil Haram.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

6. Dibolehkan untuk melaksanakan salat dan tawaf di Masjidil Haram kapan saja, meskipun bertepatan dengan waktu terlarang untuk salat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah kalian melarang seorang pun untuk melakukan tawaf dan salat di Baitullah, kapan saja, baik siang maupun malam.” (HR. An-Nasa’i, At-Turmudzi, dan Ibnu Majah)
7. Tidak boleh memburu binatang yang hidup di Mekah. Barangsiapa yang memburu binatang maka dia wajib membayar denda gantinya.
Allah berfirman, yang artinya,
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang berihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya.” (QS. Al-Maidah:95)
Rujukan:
Mu’jam Al-Buldan. Yaqut Al-Hamawi. Mauqi’ Al-Warraq.
Tafsir Jalalain. Jalaludin Al-Mahali dan Jalaludin As-Suyuthi. Mauqi’ At-Tafasir.
Fadhail Makkah. Al-Hasan bin Abu Al-Hasan Al-Bashri. Maktabah Al-Fallah. Kuwait. 1400 H
Makkah fi Al-Qur’an wa As-Sunnah. Ramadhan Khumais Al-Gharib. Mauqi’ Said.
Sunan An-Nasa’i. Ahmad bin Syu`aib An-Nasa`i. Maktab Al-Matbu’at Al-Islamiyah. Syiria.
Musnad Ahmad, Tahqiq: Syua`aib Al-Arnauth. Ahmad bin Hambal. Muassasah Al-Qurthubah. Mesir.
Sunan Ibn Majah. Muhammad bin Zaid Ibn Majah. Dar Al-Fikri. Beirut.
Al-Jami’ Ash-Shahih, Tahqiq: Musthafa Dib Al-Bagha. Muhammad bin Ibrahim Al-Bukhari. Dar Ibn Katsir. Beirut. 1407 H.
(yufidia.com/kisahislam.net)







SOURCE

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer